,

RESTORATIVE JUSTICE KEDUA KEJAKSAAN NEGERI BATU AN. TERSANGKA MUHAMAD FARID PERKARA PENCURIAN SEPEDA MOTOR

31 Agu 2022, 12:06 WIB Last Updated 2022-08-31T05:06:46Z


Infokotabatu.com kota Batu ; Pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 telah dilaksanakan “Pondok Seduluran” Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu telah dilaksanakan Kegiatan Pembebasan Tahanan an. Tersangka Muhammad Farid berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.


Di “Pondok Seduluran” Rumah Restoratif Justice Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH. MH bertemu Korban dan terdakwa didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogy Sudharsono, SH dan Abdul Ghofur, SH Selaku Jaksa Mediator kemudian dari pihak Eksternal Kejaksaan Negeri Batu juga turut hadir Kepala Desa Junrejo, Penyidik Polsek Junrejo, Babhinkamtibmas Desa Junrejo dan Babinsa Desa Junrejo.


Pada Kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Batu membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 yang isinya adalah menghentikan Penuntutan Perkara An. Muhamad Farid dan Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik / penuntut umum  atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari pengadilan tinggi yang menyatakan pengehentian Penuntutan tidak sah

Kepala Kejaksaan Negeri Batu menyampaikan Bahwa Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah:

a.       Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

b.       Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan dalam kerangka pikir keadilan restoratif dimana dengan mempertimbangkan:

a)      kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;

b)      penghindaran stigma negatif;

c)      penghindaran pembalasan;

d)      respon dan keharmonisan masyarakat; dan

e)      kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan.

 

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batu Berpesan kepada Muhammad Farid yakni pada hari ini selasa tanggal 30 Agustus 2022 Saudara Muhammad Farid resmi bebas dari Tahanan Berdasarkan Keadilan restoratif dan kepada Muhammad Farid agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi dan jika mengulangi lagi maka akan dibatalkan Surat Ketetapan ini dan agar bekerja yang baik.

Bahwa Kronologis  Perkara 362 KUHP dengan tersangka Muhamad Farid yakni Pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di halaman Pabrik CV. Delta Raya Jl. Hasanudin No. 114 RT. 004 RW. 005 Dusun Jeding Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, tersangka MUHAMAD FARID telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Silver tahun 2006 Nopol W-3087-NW Noka MH34D70016J167543 Nosin 4D7167499 yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain selain ia tersangka yaitu milik saksi YUVIE PRADANA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Bahwa ketika tersangka mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Silver tahun 2006 Nopol W-3087-NW Noka MH34D70016J167543 Nosin 4D7167499, anak kunci kontak masih menempel pada sepeda motor, sehingga tersangka dengan mudah mengambil sepeda motor milik saksi YUVIE PRADANA. Bahwa maksud dan tujuan tersangka mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Silver tahun 2006 Nopol W-3087-NW Noka MH34D70016J167543 Nosin 4D7167499 milik saksi YUVIE PRADANA adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk menebus/membayar lunas sepeda motor milik ibunya yang pernah tersangka jaminkan/gadaikan, Namun belum sempat menjual sepeda motor tersebut, tersangka sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian;

 

Sebelumnya, Upaya perdamaian telah dilakukan pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Batu, dengan Penuntut Umum  Abdul Ghofur, SH. sebagai Mediator dengan hasil perdamaian yakni Tersangka meminta maaf kepada korban dan menyesal atas perbuatannya. Begitu juga Korban sudah memaafkan Tersangka dan berharap tidak ada dendam, tidak mengulangi perbuatannya serta menjalin hubungan kekeluargaan.