,

PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TPK PENYIMPANGAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH BERUPA BPHTB ATAU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

28 Sep 2022, 21:53 WIB Last Updated 2022-09-28T14:53:44Z


Infokotabatu.com  kota Batu ; Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan tindakan pemulihan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

 Kegiatan tersebut dihadiri oleh  Edi Sutomo, SH.MH Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Endro Riski Erlazuardi, SH.MH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, Afrid Sundoro Putro, SH. Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Batu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu dan juga Ibu Putri Perwakilan Bank Mandiri Cabang Batu. Selasa ( 27/9/2022 ).


 Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022 yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,- (satu milyar delapan puluh empat juta  tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah), berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J, sehingga dalam kesempatan hari ini kami melaksanakan upaya pemulihan KN tersebut dengan memanggil dan meminta pembayaran atas selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak sesuai dengan data yang kami peroleh dalam tahap penyidikan.

 Dari keseluruhan sekitar 13 (tiga belas) orang wajib pajak yang menjadi temuan BPKP, hari ini telah kami panggil sebanyak 19 (sembilan belas) orang dan hadir sebanyak 13 (tiga belas) orang, dan yang hadir pada hari ini alhamdulillah bersedia mengembalikan nilai kekurangan BPHTB dan/atau PBB dengan nilai bervariasi yang jumlah totalnya adalah Rp.873.835.900,- (delapan ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).

Bahwa Pukul 14.40 WIB uang Tunai Sejumlah Rp.873.835.900,- (delapan ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) disita yang kemudian disetor ke Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Batu di Bank Mandiri Cabang Batu dan diterima langsung oleh ibu Putri Perwakilan Bank Mandiri Cabang Batu dan akan dipergunakan sebagai barang bukti untuk persidangan perkara atas nama tersangka AFR dan J, selanjutnya kami akan tetap mengusahakan agar seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara ini dapat dipulihkan, sambil terus melakukan pendalaman dalam perkara ini.

Bahwa dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya diperlukan Kerja Keras tapi lebih diperlukan Kerja Cerdas yang mana tidak hanya melakukan pemidanaan tetapi juga harus melakukan pemulihan Kerugian Keuangan Negara , sebagaimana dalam penyidikan perkara ini , Tim Penyidk bidang Pidsus bertujuan untuk ada perubahan di BAPENDA Kota Batu untuk supaya tidak terjadi lagi Penyalahgunaan dalam pungutan Pajak BPHTB dan PBB serta pungutan Pajak lainnya dan juga untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Kota Batu seperti Slogan Tindak Pidana Khusus yakni PIDSUS CERDAS, PASTI BISA. PIDSUS BANGKIT, BERSAMA MELANGKAH LEBIH KUAT,”