,

2 Orang Terduga Tindak Pidana Aborsi Di Amankan Polres Batu

17 Sep 2024, 14:31 WIB Last Updated 2024-09-17T09:03:09Z


Infokotabatu.com kota Batu ; Polres Batu gelar pers release terkait dugaan aborsi yang dilakukan oleh pasangan YRA ( 21 tahun ) dan RN ( 20 tahun ), kedua terduga tersebut merupakan karyawan swasta yaitu berkerja disalah satu hotel yang ada di kota.

Pers release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi tersebut dilaksanakan di rupatama Polres Batu jalan AP III Kadjoeng Permadi Kecamatan Junrejo Kota Batu. Selasa ( 17/9/2024 ) pagi.

Turut hadir pada Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto SE, SIK, Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, kasihumas Polres Batu AKP Trimo dan puluhan wartawan dari berbagai media.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi menjelaskan bahwa pada hari ini akan merilis beberapa kasus yang sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Batu, dan khusus hari ini akan mengangkat atau merilis tentang sebuah peristiwa melibatkan perempuan dan anak yaitu diduga aborsi kepada anak yang masih berada dalam kandungan.

Pada peristiwa ini melibatkan dua orang yaitu YR seorang laki-laki ( 20 tahun ) yang berasal dari Kabupaten Sleman merupakan salah satu karyawan swasta dan RN seorang perempuan ( 19 tahun ) yang berasal dari kabupaten Malang,  juga bekerja sebagai karyawan swasta 

Kedua orang terduga ini merupakan karyawan swasta yang sama-sama berkerja di salah satu hotel yang ada di kota Batu. Dan status kedua orang terduga ini belum menikah.

" Proses aborsi ini kemudian diketahui dan dilaporkan kepada Polres Batu pada Selasa 3 September 2024 siang, ini sesaat diduga adanya peristiwa aborsi

" Usia janin yang digugurkan berusia sekitar 11 minggu atau hampir 3 bulan, berupa bentuk gumpalan.

Modus yang dilakukan pada proses aborsi ini bahwa pasangan yang sudah berpacaran sejak Oktober 2023 yang lalu, yang kemudian melakukan hubungan sekira di bulan Juni 2024.

Kemudian RN yang biasanya haid namun tidak kunjung datang, maka dilakukan pemeriksaan kepada bidan maupun dokter dan diketahui rupanya ada satu janin.

Kemudian kedua pasangan ini bersepakat untuk mengugurkan janin tersebut , dan proses pengguguran dengan mengunakan alat bantu  yang pertama mengunakan obat  dengan kadar 3 x 1 namun rupanya tidak efektif untuk mengugurkan dan pembelian berikutnya di bulan Agustus 2024 dengan jumlah takarannya dinaikkan jadi 8 dan sesaat kemudian yang bersangkutan ( RN ) berkontraksi perutnya dan ke kamar mandi kemudian muncul gumpalan janin.

Dan untuk pembelian obat tersebut melalui pembelian online yaitu pesan di aplikasi Tiktok.

Dari kasus ini dikumpulkan ada 15 alat bukti yaitu gendok tempat plasentanya, centang kayu berwarna coklat, baju dan celana yang digunakan, jaket , satu tablet  , handphone dan lain sebaginya.

Untuk saksi masih dilanjutkan secara ivestigation oleh Satreskrim Polres Batu dengan memperbanyak saksi ahli seperti ahli plasenta , bidan yang melakukan pemeriksaan dan lain-lainnya.

Kepada kedua pelaku akan dikenakan pasal 77 A tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun namun masih akan dikembangkan sesuai pemeriksaan lebih lanjut ", jelasnya