Sekretaris PMI Jawa Timur
Edi Purwinarto
Infokotabatu.com Kota Batu ; Ir H Punjul Santoso SH MM terpilih kembali secara aklamasi menjabat ketua Palang Merah Indonesia ( PMI ) kota Batu periode 2025 - 2030.
Pemilihan tersebut dilaksanakan pada Musyawarah Kota ( Muskot ) PMI kota Batu yang dilaksanakan di hall Hotel Selecta pada Selasa ( 28/1/2025 ).
Sekretaris PMI Jawa Timur Edi Purwinarto usai pelaksanaan Musyawarah Kota ( Muskot ) PMI kota Batu menyampaikan bahwa
AD ART merupakan Peraturan tertinggi yang dipakai untuk mengambil keputusan.
" Musyawarah Kota ( Muskot ) adalah forum pengambilan keputusan, yang diantaranya adalah pengambilan keputusan terkait dengan pemilihan ketua.
Yang kemudian akan menyusun formatur dan kemudian menyusun pengurusnya, ini harus menjadi acuan.
Pada hari ini saya mendapat amanah untuk memimpin sidang, oleh karenanya saya harus mengikuti AD ART kemudian dijabarkan dalam tata tertib yang tadi sudah dibahas pada awal, kalau sudah begitu maka tidak bisa keluar dari itu.
Khusus terkait dengan masalah kepengurusan disusun dengan diawali pemilihan ketua.
Dari bakal calon ini, ditetapkan menjadi calon, dan kalau sudah menjadi calon maka diadakan pemilihan.
Pada tahap penjaringan ketentuannya adalah ketua yang lama otomatis menjadi bakal calon jadi tidak usah diusulkan, sementara untuk calon yang lain itu harus diusulkan oleh yang pertama pengurus dengan dukungan 20% dan jelas itu tidak mungkin maka dari itu kita dalam usulan tadi mengunakan forum ini, dan forum ini terdiri dari 5 peserta dan 21 peninjau jadi total 26 orang.
Dan syarat calon yang diusulkan itu bisa menjadi bakal calon harus diusulkan oleh 20% dari 26 orang yang berhak mengusulkan tadi, yaitu 5 orang, dan akhirnya ini jalan namun ada satu orang yang menyerahkan kesedian salah satu nama sebagai bakal calon
Walaupun ini bukan salah satu pernyataan dukungan, tetap kami terima sebagai usulan. Namun dalam pemilihan ketua ini saya tetap menggunakan aturan AD ART.
Dan sudah saya sampaikan apakah masih ada lagi atau tidak nama-namanya yang akan diusulkan dan saya tanyakan dua kali dan ternyata sudah tidak ada lagi nama-namanya yang diusulkan.
Akhirnya saya harus mengambil keputusan bahwa ternyata yang diusulkan dan memenuhi syarat pencalonan hanya satu orang saja, yaitu ketua PMI yang lama.
Karena sesuai AD ART untuk menjadi bakal calon ketua minimal harus diusulkan oleh 5 orang maka nama yang diusulkan tidak memenuhi syarat menjadi bakal calon karena dari bakal calon ini nantinya akan ditetapkan sebagai bakal calon.
Tetapi kalau bakal calonnya cuma satu orang maka calonnya ya satu orang saja yang kemudian dilakukan pemilihan. Dan pada pemilihan ini hanya ada satu calon saja maka dipilih secara aklamasi .
Ini merupakan salah satu mekanisme yang harus ditaati dalam sebuah proses pemilihan ketua PMI.
Dan saya tegaskan bahwa pada pemilihan ketua PMI ini semua orang berhak untuk diusulkan menjadi ketua PMI , namun harus sesuai AD ART dengan syarat harus diusulkan oleh 5 orang atau 20% dari 26 orang yang memiliki hak untuk mengusulkan ", tegasnya.